1. Prinsip produksi berita online
a. Verifikasi (tabayun) akurasi informasi dan cermat memeriksa kredibilitas narasumber (mengadopsi pakem ilmu jarh wa ta’dil)
b. Memastikan dipatuhinya kode etik jurnalistik dalam pencarian bahan berita dan penulisan.
c. Kaedah “ambil yang jernih, buang yang keruh” dijadikan pegangan dalam memilah informasi di tengah air bah informasi di era media baru ini.
d. Memperbanyak komparasi berbagai sumber informasi kredibel, untuk mendapatkan informasi mendalam dan utuh.
e. Mencantumkan sumber berita dalam bentuk Link
2. Etika distribusi berita
a. Dipastikan, informasi yang akan disebar membawa manfaat dan tidak memicu fitnah. Tidak semua informasi yang diterima langsung disebar (prinsip dari: kafa bil mar’i kadziban an yuhadditsa bi kulli ma sami’a, seseorang cukup indikasi dinyatakan sebagai pendusta, bila mengabarkan semua yang ia dengar).
b. Pakem, “kalau tak bisa bicara baik, hendaknya diam” (prinsip dari fal yaqul khoir aw li yashmuth), jadi pegangan sebelum menebar informasi, di era yang sangat gampang sharing kabar).
c. Kaidah “membuang dharar’ dan prinsip preventif (dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih) perlu dicermati sebelum menebar berita.
d. Memelihara ukhuwah, dengan tidak tampil provokatif dan merendahkan, dan menghina, karena yang dihina bisa jadi lebih mulia di mata Allah (prinsip la yaskhor qoumun min qoumin, ‘asa an yakuna khoir).
3. Jaminan akurasi dan komitmen anti hoax Media Islam harus menjadi mau’izhah hasanah (role model) dalam menjamin kejujuran informasi, di tengah sebuan informasi dusta, hoax dan manipulatif.
4. Spirit amar maruf nahi munkar Prinsip kontrol sosial dalam jurnalisme harus bersemangat menyeru kebajikan dan mencegah kemungkaran
5. Asas hikmah dalam dakwah Mengedepankan sikap bijak, penuh hikmah, keletadanan yang baik dan kalaupun harus berpolemik, dilakukan dengan cara yang lebih baik.
Media baru yang berciri interaktif dan spontan rawan memancing gesekan bila tidak disertai asas hikmah dalam menyerukan kebajikan.
Menghindari prasangka dan i’tikad buruk. Jalan ini relevan di tengah menguatnya Islamophobia.
6. Prinsip dalam interaksi digital saling respek dan berspirit saling membantu (ta’awun)
7. Prinsip kemerdekaan pers Kemerdekaan pers diekspresikan secara bertanggung jawab dengan memegangi akhlak dan prinsip “manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”. Kemerdekaan pers dikelola dengan usaha yang halal dan thoyyib
Jakarta, 21 April 2017
Disusun berdasarkan perumusan bersama:
1. Asrori S.Karni (wartawan senior)
2. Maimon Herawati (Dosen Fikom Unpad)
3. Ibnu Syafaat (unsur Forum Jurnalis Muslim/Forjim)
4. Yahya G.Nasrullah (Unsur Jurnalis Islam Bersatu/JITU)
5. A.Khoirul Anam (Ormas/NU Online)
6. Fakhruddin (wartawan Republika)
7. Sigit Kamseno (fasilitator workshop/Bimas Islam Kemenag RI)
Ditandatangani oleh 38 peserta utusan Media Islam Online (NU Online, Muhammadiyah.or.id, Persis.or.id, Al-Irsyad, Kabar al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Arrahmah.com, VoA Islam, Dakwatuna, Suara Islam, Kiblat.Net, Panjimas, Islamedia, Forum Lingkar Pena, HASMI, Radio Rodja, Radio Silaturahim, Radio Dakta, dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar